Senin, 09 Mei 2011

Istri Termuda Osama yang Terluka Diinterogasi

ISLAMABAD, KOMPAS.com — Istri Osama bin Laden mengakui, keluarganya telah lima tahun tinggal di sebuah kompleks di Abbottabad, Pakistan, sebelum ditembak mati oleh pasukan Amerika Serikat.

Informasi ini disampaikan oleh beberapa pejabat keamanan Pakistan tanpa disebut namanya oleh kantor berita AFP, Sabtu (7/5/2011), berdasarkan keterangan Amal Ahmed Abdulfattah, istri ketiga Osama.

Dari tiga istri Osama (54), Amal adalah istri termuda, yang masih berusia 29 tahun, lahir pada 27 Maret 1982, menurut salinan paspor Yaman-nya yang dilihat oleh AFP. Perempuan itu ditembak kakinya dalam operasi Navy SEALs, dan kini menjalani perawatan medis serta interogasi di Pakistan bersama 15 anggota keluarga Osama.

Pada Minggu malam lalu, pasukan khusus AS terbang dengan helikopter ke rumah tiga tingkat tempat tinggal keluarga Osama di pinggiran kota Pakistan itu.

"Ia mengatakan dalam bahasa Arab bahwa bin Laden dan keluarganya telah tinggal di kompleks itu selama lima tahun terakhir dan ia (Osama) tidak pernah meninggalkan kompleks itu," kata seorang pejabat keamanan Pakistan yang mengetahui penyelidikan tersebut.

"Tetapi, ini hanya pernyataannya dan kami belum membuktikan kebenarannya," pejabat itu menambahkan. Pejabat keamanan kedua memastikan informasi itu. Para pejabat Pakistan itu menyatakan, tiga istri Osama telah ditemukan di rumah tersebut, semuanya warga Yaman atau Arab Saudi, beserta 13 anak mereka, bersama mayat anak laki-lakinya, dua pengawal Kuwait, dan seorang wanita.

Identitas dua pengawal itu menjadi sasaran penyelidikan Pakistan. Beberapa tetangga mengatakan, dua bersaudara suku Pashtun yang diketahui sebagai Arshad dan Tariq itu adalah dua laki-laki yang tinggal di rumah tersebut, yang secara tetap pergi berbelanja. Namun, identitas mereka sebenarnya belum jelas.

Kartu identitas mereka mendaftar alamat palsu di distrik Charsadda di Pakistan barat laut. Media setempat menuturkan, mereka orang Pakistan yang lahir di Kuwait dari seorang ayah yang kenal dengan Osama.

Menurut beberapa tetangga, mereka membeli tanah itu dan membangun vila itu pada 2005, dan menceritakan kepada orang-orang di lingkungan itu bahwa perempuan-perempuan tersebut adalah istri mereka.

Perempuan-perempuan itu tampak keluar hanya kadang-kadang, berkerudung, dan tidak keluar dari sebuah minivan Suzuki merah sederhana, kata para tetangga tersebut.
Selengkapnya...

Minggu, 20 Februari 2011

ANALISIS HAMBATAN KOPERASI

ANALISIS HAMBATAN KOPERASI
Jika kita kaji lebih dalam pada dasarnya masalah / hambatan yang terjadi pada hampir sebagian besar koperasi di Indonesia adalah sama yaitu ada 3 hambatan utama ketika memasuki pasar global, yaitu : Pertama: Hambatan kelembagaan dan permodalan, Kedua: Hambatan budaya, dan Ketiga: Hambatan teknologi.
Pertama hambatan kelembagaan dan permodalan, dikarenakan masih tradisionalnya sistem manajemen yang digunakan, terlalu birokratis, kurang lincah dan fleksibel, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas. Untuk itu mulai sekarang ini seyogyanya pemerintah mulai memikirkan untuk memberikan kemudahan dalam permodalan bagi koperasi baik dengan meminjamkan modal dari Bank atau dengan melakukan kerjasama antara pemerintah dengan para koperasi, agar nantinya koperasi dapat beroperasi dengan baik dan dapat bersaing dengan usaha lain dalam pasar global yang sekarang ini sudah mulai dibuka. Sementara dari koperasi itu sendiri juga hendaknya mencari alternatif lain seperti kerjasama dengan swasta atau mencari donatur lain yang sekiranya mempu untuk memajukan koperasi tersebut. Selain itu juga bisa dengan memperbaiki manajemennya sehingga para anggota maupun pengurus koperasi dapat bekerja dengan baik dan lancar.
Yang kedua hambatan budaya, disini artinya bahwa budaya kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia yang jauh dari harapan, sehingga koperasi akan sulit untuk berkembang apalagi untuk maju. Untuk itu dalam menetapkan pengurus koperasi harus diseleksi dengan baik agar nantinya dalam perjalanannya tidak ada pengurus yang hanya makan gaji buta tanpa mau bekerja. Selain itu hendaknya dilakukan atau diberikan pelatihan/ bimbingan kepada seluruh pengurus dan anggota agar mereka sadar bahwa ini adalah koperasi mereka dan mereka harus mau untuk bekerja keras guna kemajuan koperasi tersebut.
Yang ketiga hambatan teknologi, bahwa banyak koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari, baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi baik teknologi untuk produksi maupun untuk informasi kepada para anggota. Selain itu manajemen koperasi harus diperbaiki khususnya dalam pembukuan atau pengolahan data-data dari para anggota, yang mana kalau biasa dibuat pelaporan yang rutin. Jika kita telusuri lebih jauh sebenarnya koperasi di Indonesia ini sangat banyak namun kita saja yang tidak tahu dan itu bukan kesalahan kita tapi memang karena koperasi tersebut yang belum menerapkan sistem informasi yang baik. Untuk itu koperasi harus secara gencar mensosialisasikan atau menginformasikan tentang koperasi mereka sehingga akan banyak masyarakat yang ikut sebagai anggota.
Jika kita mau berusaha, pada dasarnya menjadikan koperasi menjadi sehat dalam arti bisa melakukan usaha dengan baik, melakukan pembukuan dengan tertib, dan lain sebagainya bisa kita lakukan. Selain itu mulai sekarang hendaknya koperasi harus merubah pandangan mereka yang mana mereka tidak lagi perlu dibatasi hanya mengutamakan pelayanan kepada anggota, tetapi juga harus mengutamakan pelayanan untuk seluruh masyarakat tanpa harus membatasi masyarakat tersebut. Konsep koperasi harus lebih mengutamakan anggotanya, harus ditinggalkan namun tanpa menghilangkan konsep bahwa koperasi ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Dengan demikian prinsip-prinsip bisnis harus menjadi orientasi koperasi, yang akhirnya akan bermuara pada manfaat bagi anggotanya.
http://sud_art.student.fkip.uns.ac.id/2009/06/22/analisis-hambatan-koperasi/
Selengkapnya...

Kamis, 10 Februari 2011

NIQMATNYA SELINGKUH
(http://www.rumah-yatim-indonesia.org)

Ibnu Mas’ud berkata: " Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu desa kecuali Allah akan mengizinnkan kehancurannya."
" Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam nereka adalah mulut dan kemaluan. " ( H.R. Turmudzi )

Sahabat Sukses Rumah Yatim Indonesia, semoga Allah melimpahkan ekstra kesabaran kepada kita atas segala ujian baik berupa nikmat yang berkecukupan ataupun musibah yang belum juga sirna. Amin ya Roabb.

Membaca judul diatas bagi kita yang belum begitu paham bahasa arab, mungkin terkejut tapi bagi yang sudah tahu ya paling senyum-senyum saja. Kata Niqmat itu lawan kata dari Ni’mat yang mempunyai arti ancaman.
--------------------------------------
Di suatu pagi ditengah perjalanan, Pak Jamil berpapasan dengan Ustadz Jamal, sambil senyum-senyum Pak Jamil menyapa Ustadz Jamal, “ Assalaamu’alaikum Ustadz, aduh… dari mana mau kemana nih ! “, “ wa’alaikum salam warahmatullah, wah, pak Jamil kelihatan bahagia banget pagi ini “, jawab ustadz. “ ya iyalah ustadz siapa sih yang gak bahagia melihat istri setiap hari setiap malam selingkuh “, sahut Pak Jamil tanpa beban, “ Waduh cilaka, lihat istri selingkuh kok bahagia ! “ timpa ustadz Jamal terkejut, “ lho, emang kenapa ustadz, bukannya selingkuh itu wajib ? “ serang Pak Jamil, “ wajib gimana, dalil dari Hongkong ? “ sela ustadz Jamal, “ Begini ustadz dengar dulu penjelasan saya, setiap hari asal istriku tidak berhalangan, dia selalu baca Surat Cinta dari Kekasihnya minimal 5 kali sehari, nah kalau malam tiba kira-kira jam 2 dini hari dia bangun, terus bisikan saya “ maaf ya sayang, aku mau ketemuan dulu sama Kekasih aku “, tau gak ustadz apa Surat Cintanya ? Al-Qur’an, siapa Kekasihnya ? Allah SWT ! “ he he he……..
-------------------------------------
Sahabat, Selingkuh sepatah kata yang sangat ngetren diseluruh lapisan masyarakat manapun dan Negara manapun, anak SD saja tahu karena banyak artis yang mempopulerkan kata itu, selingkuh adalah kata penghalus dan pembungkus perbuatan ZINA yang sangat sangat diharamkan karena perbuatan Zina itu didekati saja tidak boleh.
" Dan janganlah kamu mendekati zina, sesunggunhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang tolol." ( Q.S. Al Isra 32).

Gak puas sama istri selingkuh ( ah dah longgar cari lagi ), gak puas sama suami selingkuh ( payah baru juga masuk dah keluar lagi ), gampang cari duit selingkuh ( mumpung ada, kapan lagi hapy-hapy ) , gak punya duit selingkuh (jual diri), merasa cantik n perfect selingkuh (cari yang lebih lah…siapa sih yang gak mau sama gua ) , terlalu gagah n ganteng selingkuh ( biasa cari variasi ),susah cari jodoh gak sabar selingkuh, tua selingkuh, muda selingkuh, mahasiswa selingkuh, pelajar selingkuh, anak SMP dan SMA sudah canggih berselingkuh/berzina…. Kiamat emang udah deket….nih !

Mengapa sih orang suka selingkuh ? memang segala bentuk kemaksiatan itu dibuat indah dan menyenangkan, tapi ingat CUMA SESAAT, SESAAT…! lha kalo terus terusan kan nikmatnya gak sesaat ? ya tetep sesaat dong !, saat kita sehat, saat punya duit, saat masih muda, saat ada yang mau, lha kalo sudah kakek-nenek peot rematikan bau tanah mau selingkuh lagi ? lha siapa yang mau ? kuntilanak kalei !.

Kita selingkuh karena ada Niat dan Kesempatan, Pertama : Niat terjadi karena adanya trigger pembangkit berupa deras dan dahsyatnya informasi audio visual tentang realitas perselingkuhan / perziaan diberbagai media dan aksi nyata dipentas-pentas perzinaan.

Taukah kita ketika kita jalan bersama istri dan anak kita di sebuah Mall atau Palza, di kanan kiri, depan belakang kita banyak dua jenis manusia yang gagah n macho bergandengan tangan mesra dengan wanita cantik lengkap dengan baju seronoknya ?
Setan akan membisikkan kepada istri kita, gila cakep n gagah banget tuh orang beda jauh dengan suami gua, asyik kali ya kalo bisa maen sama dia !, gak ketinggalan setan juga berbisik kepada sang suami, busyet biola Cina banget nih orang , nyesel deh gua gak milih wanita kayak dia!, anak kita juga kebagian bisikan setan, asyik kali ya jalan berduaan gitu, jadi pengen nih punya selingkuhan…..inilah awal dari niqmat perselingkuhan.

Nah kalau gak mau terjebak dengan perselingkuhan kita hindari semua bentuk-bentuk triggernya.

Kedua : Kesempatan terjadi ketika sebuah kondisi dua lawan jenis berduaan ditempat yang sepi atau ramai tapi terkunci, maka dipastikan setan sebagai orang ketiga akan menari-nari memompa nafsu syahwat kedua lawan jenis untuk melakukan perselingkuhan alias perzinaan, ah gak lah …kita kan bisa jaga diri…, iya satu kali bisa jaga diri, dua kali jaga hati, tiga kali jadi bayi he he he……..

Tetapi kesempatan bukan hanya waktu tetapi bisa berwujud kekuasaan, kekayaan, keindahan tubuh dan kelemahan suami atau istri. Inilah yang sering dijadikan alasan kuat untuk selingkuh baik selingkuh secara legal ( poligami ) ataupun illegal ( jajan ). Lho poligami kok dibilang selingkuh ? lha iya orang Rosulullah saja tidak Poligami kok ! gak poligami gimana, istri Beliau banyak gitu ? Rosulullah nikah lagi bukan karena gejolak nafsunya tetapi karena strategi dakwah membangun dan memaksimalkan potensi SDM, bedanya dengan kita kalau kita kawin lagi alias poligami karena kebelet main biola, ngaku gak ayo ?

Labih jauhnya akan kita bahas khusus dengan judul “ TERNYATA ROSULULLAH MUHAMMAD SAW TIDAK POLIGAMI “, penasaran kan ? ikuti terus RYI , OK ? insya Allah.

Ada satu hal lagi yang membuat kita kebelet selingkuh, yaitu kita lupa dan tidak yakin bahwa ada 40 bidadari - bidadara yang masih suci yang tak sanggup kita lukiskan kecantikan dan ketampanannya yang telah disediakan oleh SWT buat masing-masing kita. Para Bidadari dan Bidadara itu sangat sangat merindukan kehadiran kita di sebuah Istana yang sangat-sangat indah dan mempesona untuk bersama mereguk kenikmatan yang tiada tara dalam waktu yang tak terhingga. Yang pengen kebangetan geblegnya !

Oleh itu jangan pernah merasa hancur, stress apalagi bunuh diri ketika mendengar atau melihat dengan mata kepala sendiri sekalipun pasangan kita terjebak dalam perselingkuhan. Demikian juga ketika kita susah dapat jodoh ? gak usah pusing, sbukkan diri dengan mengurus dan mendidik anak-anak orang yang tidak terurus. Kalau Pasangan kita pas-pasan gak memuaskan ? juga gak usah terlalu difikirin nikmati aja. Rasanya sama ini. Lagian berapa lama sih kita mampu hidup bersama pasangan kita ? sangat-sangat terbatas waktunya, dia pasti kita tinggalkan menghadap Kekasih kita yang sesungguhnya Allah SWT yang akan menghadiahkan kepada kita 40 selingkuhan yang luar biasa nikmat dan dahsyatnya, gimana masih mau selingkuh ??? masih juga ? taruh aja otak kita dibawah perut.

Ingat ada 40 Bidadari-Bidadara yang sudah sangat-sangat merindukan kehadiran kita. Masa kita gak ada kangen-kangennya sama sekali sih sama mereka ?

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. Katakanlah, “Maukah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?” Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka Surga-Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan ( bidadari-bidadara ) yang suci, serta Rihda Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya “.
( An-Nisa : 14-15 )

Jadi lupakan saja semua glamour dan fatamorgana perselingkuhan, segeralah kita berinvestasi semaksimal mungkin untuk dapat segera menemui para Bidadari-Bidadara yang telah lama merindukan kita dengan Sedekah bersama Rumah Yatim Indonesia.
http://www.rumah-yatim-indonesia.org/

BONUS POSTER MOTIVASI silahkan DOWNLOAD disini : http://www.ziddu.com/download/13489151/POSTER4copycopy.JPG.html Selengkapnya...

Kamis, 06 Januari 2011

Oriflame - kosmetik alami Swedia

Selengkapnya...

പ്രോമോ ahhhh

Oriflame - kosmetik alami Swedia

Selengkapnya...

Rabu, 05 Januari 2011

LAPORAN HASIL DIKLAT PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

LAPORAN HASIL DIKLAT

PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

Yang Diadakan Oleh:

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2010

BADAN PENANAMAN MODAL

DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN PURWAKARTA

2010

PENDAHULUAN

Pelayanan PTSP pada dasarnya untuk melayani masyarakat, dalam hal ini ada dua instrument yaitu yang melayani dan yang dilayani. Yang terkait dengan pelayanan PTSP di dalam pemerintahan terutama dalam perizinan yang telah dilimpahkan kepada satu institusi, maka institusi tersebutlah yang harus melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan perizinannya, kenyamanan, kesederhanaan, kedisiplinan, keramahan petugas dan kepastian pelayanan perizinan yaitu Prosedur, Persyaratan, Biaya dan Waktu untuk mendapatkan Perizinan serta kecepatan proses perizinan

Dalam penyelenggaran diklat Pelayanan PTSP yang diadakan oleh kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dimana perserta diklat Pelayanan PTSP dari berbagai instansi yang ada di daerah dan mempunyai latar belakang yang berbeda dalam hal ini ada beberapa daerah yang belum membentuk Institusi Pelayanan PTSP dan sisanya sudah terbentuk Institusi Pelayanan PTSP. Dari kedua perbedaan tersebut mempunyai penanganan yang berbeda, bagi yang belum terbentuk maka kajiannya dilakukan dari awal poses sedangkan bagi yang sudah terbentuk hanya perlu melakukan pengembangan/ peningkatan di beberapa indikator.

Dalam hal tersebut Kabupaten Purwakarta sudah terbentuk satu Institusi Pelayanan PTSP yaitu Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri. Dengan demikian Kabupaten Purwakarta hanya perlu meningkatkan/ mengembangkan indicator-indkator yang dilihat masih kurang. Dalam pengembangan/ peningkatan tersebut kita tidak bisa dilakukan hanya dari dalam institusi saja tetapi dari pihak luar pun harus mendukung misalya dari Pemerintah Pusat, Pemprov, DPRD, Bupati, LSM dan Masyarakat daerah itu sendiri yang menjadi cakupannya.

Tujuan PTSP

1. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: PTSP merupakan salah satu bentuk penerapan dari pelayanan prima Pemerintah terhadap public.

2. Terwujudnya Pelayanan Publik yang CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN, TEPAT WAKTU, PASTI DAN TERJANGKAU.

3. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan. Dengan kata lain hanya dengan mendatangi satu tempat, maka seluruh jenis pelayanan perizinan dapat diselesaikan pada tempat tersebut serta dalam waktu yang cepat.

Tugas Dan Kewenangan PTSP

1. Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten

2. Mengelola administrasi perizinan dan non-perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas

3. Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan di tingkat pemerintah kota/kabupaten

4. Menandatangani perizinan

5. Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan

POKOK BAHASAN

Indikator Kinerja PTSP

Praktek pelayanan pengurusan perizinan pokok (IMB, HO, TDP, SIUP, TDI) yang meliputi siapa yang menandatangani dokumen izin, waktu dan biaya pengurusan izin, serta jumlah izin yang diterbitkan dalam tahun terakhir

Keberadaan Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedure (SOP)

Jumlah izin yang dilayani secara paralel

Cara pembayaran biaya pengurusan izin

Mekanisme pengaduan

Keberadaan program pengembangan kapasitas bagi pegawai

Keberadaan dan pemanfaatan database perizinan

Pelaksanaan Survai IKM (indeks kepuasan masyarakat)

Pemisahan antara front office dengan back office

Inovasi dan upaya lain untuk meningkatkan kualitas layanan

Pelayanan PTSP di Kabupaten/Kota

Setidaknya meliputi:

Izin Dasar yang menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha: Izin Lokasi/Persetujuan Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, HO/SITU, IMB, dsb

Izin Usaha yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan usaha: TDI, IUI, SIUP, TDP, dsb

Non perizinan yang belum dilayani secara efektif oleh SKPD atau kecamatan

Perizinan yang terkait dengan pengembangan sektor ekonomi unggulan, atau yang terkait dengan sektor usaha yang melibatkan banyak pelaku usaha (UMKM )

Penentuan Bentuk Lembaga PTSP

Bentuk lembaga penyelenggara PTSP dapat berupa badan atau kantor sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Penyusunan nomenklatur bidang/seksi dalam struktur organisasi PTSP dapat dilakukan berdasarkan pengelompokan izin atau fungsi.

Upaya Yang Dilakukan Dalam Penguatan Kelembagaan PTSP

  • Peningkatan status kelembagaan PTSP
  • Penelaahan dan perubahan kebijakan dan aturan terkait PTSP
  • Penuangan kebijakan PTSP ke dalam dokumen pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah

Peningkatan Status Kelembagaan PTSP

  • Perubahan bentuk lembaga PTSP terutama bagi yang masih berbentuk unit
  • Perubahan ketatalaksanaan
  • Peningkatan kewenangan PTSP
  • Perubahan payung hukum pembentukan lembaga PTSP

Hal-hal yang perlu ditetapkan melalui peraturan:

· Pembentukan Lembaga PTSP

· Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga PTSP

· Pelimpahan Kewenangan terkait dengan pemrosesan danpenandatanganan izin kepada kepala lembaga PTSP

· Standard Operating Procedure Perizinan

· Mekanisme koordinasi antara lembaga PTSP dan SKPD teknis

· Tim Teknis

Penelaahan dan Perubahan Kebijakan dan Aturan Terkait PTSP

  • Revisi Perda-perda terkait dengan retribusi perizinan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip PTSP seperti prinsip penyederhanaan, persyaratan, dan waktu pelayanan. Kegiatan ini harus dilakukan sesegera mungkin.
  • Telaah kebijakan dan peraturan lain dapat dilakukan secara berjenjang (satu persatu) maupun paralel (sekaligus), tergantung prioritas dalam pembenahan perizinan.
  • Penyederhanaan jumlah perizinan dengan menyatukan, atau menghapus perizinan yang dianggap tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha terutama yang berskala menengah dan kecil.
  • Pembebasan biaya retribusi bagi kategori usaha tertentu misalnya pengusaha mikro-kecil.
  • Penerbitan kebijakan atau peraturan untuk mencegah adanya pungutan-pungutan di tingkat pemerintahan yang lebih rendah (kecamatan, desa/kelurahan, RW, RT), terutama terkait dengan pemenuhan persyaratan izin.
  • Memberikan input pada departemen teknis di tingkat pusat untuk membenahi kebijakan perizinan.

Penuangan Kebijakan PTSP ke Dalam Dokumen Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah

  • Untuk menjamin bahwa setiap tahunnya PTSP mendapatkan anggaran dari APBD
  • Untuk menjamin ketersediaan pendanaan yang diperlukan bagi pengembangan pengelolaan PTSP secara berkelanjutan

Penyusunan Standar Pelayanan

· Standar Pelayanan (SP) adalah kriteria capaian minimal pelayanan yang harus dilakukan oleh penyelenggara PTSP

· Tujuan SP adalah menyediakan jaminan atau kepastian bagi penerima pelayanan penyelenggara PTSP

Penataan Ruang

Front Office:

Ruang/Loket Informasi

Ruang/Loket Pendaftaran

Ruang/Loket Penyerahan Dokumen Perizinan

Ruang Tunggu

Ruang/Loket Pembayaran

Ruang/Loket Pengaduan

Back Office:

Ruang Pemrosesan Berkas

Ruang Server

Ruang Arsip

Ruang Penanganan Pengaduan

Ruang Rapat

Ruang Kerja Kepala Penyelenggara PTSP dan pejabat struktural lainnya

Pelayanan Izin Paralel

Satu permohonan untuk segala macam perizinan yang bersifat teknis.

Satu kali pemeriksaan dan peninjauan, dilakukan untuk tujuan memproses berbagai macam usaha yang terkait dan diperlukan.

Kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua izin yang diajukan.

Tersedia sistem kearsipan yang memadai.

Peranan Pemerintah Provinsi

§ Melakukan sosialisasi Panduan Penyelenggaraan PTSP kepada seluruh pimpinan dan pejabat daerah, serta masyarakat di wilayahnya

§ Membangun komitmen dan konsistensi seluruh komponen aparatur pemerintah di kabupaten/kota terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat

§ Menyusun kebijakan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik/pelayanan perizinan yang memuat: pembentukan lembaga yang secara terpadu melayani perizinan daerah; mereformulasi kelembagaan dan ketatalaksanaan perizinan

§ Melakukan sosialisasi Panduan Penyelenggaraan PTSP kepada seluruh pimpinan dan pejabat daerah, serta masyarakat di wilayahnya

§ Membangun komitmen dan konsistensi seluruh komponen aparatur pemerintah di kabupaten/kota terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat

§ Menyusun kebijakan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik/pelayanan perizinan yang memuat: pembentukan lembaga yang secara terpadu melayani perizinan daerah; mereformulasi kelembagaan dan ketatalaksanaan perizinan

§ Menyusun Standar Pelayanan Perizinan bagi pemerintah kabupaten/kota.

§ Menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan PTSP bagi pemerintah kabupaten/kota

§ Monitoring perkembangan proses pembentukan dan penyelenggaraan PTSP diwilayahnya.

§ Menciptakan contoh-contoh baik dengan menetapkan 1 (satu) atau beberapa daerah kabupaten/kota untuk menjadi daerah percontohan di wilayahnya.

Sistem Koordinasi

Mekanisme Koordinasi Dengan SKPD Teknis

1. Penyelenggara PTSP melaksanakan tugas pemrosesan dan penerbitan izin, sedangkan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan tetap menjadi kewenangan SKPD teknis.

2. Lembaga penyelenggara PTSP melakukan koordinasi dengan SKPD teknis melalui pembentukan Tim Teknis yang ditetapkan oleh kepala daerah. Bersifat tetap untuk periode tertentu minimal 1 tahun dan dapat diganti sesuai kebutuhan.

3. Tim teknis tersebut terdiri dari perwakilan unsur perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.

4. Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap substantif atas keputusan yang diambil oleh anggota Tim Teknis yang berasal dari SKPD-nya.

5. Tim Teknis mempunyai tugas:

» Melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan serta membuat analisis/kajian sesuai bidangnya.

» Memberikan rekomendasi kepada kepala penyelenggara PTSP untuk menyetujui atau menolak izin.

6. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis dikoordinir oleh kepala penyelenggara PTSP.

7. Penyelenggara PTSP memberikan laporan kegiatan perizinan setiap satu bulan kepada kepala daerah

8. Penyelenggara PTSP dalam bentuk dinas dapat mengelola sebagian atau seluruh retribusi perizinan dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku di daerah

9. Pembinaan dan pengawasan atas perizinan dilaksanakan oleh SKPD teknis terkait

Penyusunan Mekanisme Pengaduan

1. Pengaduan paling lambat harus sudah ditanggapi dalam 10 hari kerja.

2. Bentuk-bentuk saluran pengaduan yang hendaknya disediakan meliputi:

· Pengaduan langsung, yaitu pengaduan melalui petugas loket pengaduan maupun melalui telepon.

· Pengaduan tidak langsung, yaitu melalui pengaduan tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan.

3. Hal-hal yang perlu diatur dalam sebuah mekanisme pengaduan antara lain:

  • Tersedianya formulir khusus pengaduan dan penomoran pengaduan sebagai kode bagi pengecekan pengaduan dan pendataan.
  • Adanya petugas khusus yang menangani pengaduan.
  • Adanya standar penanganan pengaduan (jumlah hari dan bentuk tindakan), tergantung pada kategori pengaduan..
  • Adanya laporan pertanggungjawaban atas penanganan pengaduan

Tujuan Monev

Untuk melihat perkembangan pelayanan yang diberikan oleh PTSP

Untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh PTSP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh PTSP

Fungsi Monev

Dasar pengukuran kinerja PTSP

Alat pengendali pelaksanaan PTSP

Bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan PTSP

Bahan pembinaan dan fasilitasi terhadap perbaikan kinerja PTSP

Manfaat Monev

Mengetahui hasil

Bentuk pertanggung jawaban

Media belajar

Media otokritik

Indikator Umum Monev

Bentuk kelembagaan

Dasar hukum pendirian

Tahun mulai beroperasi secara efektif

Cakupan layanan (izin dan non izin)

Sistem Monev Oleh Pemprov

Penyusunan Sistem Data Base

Untuk mempersingkat waktu pelayanan, meningkatkan akurasi data, mengintegrasikan informasi yang sudah diperoleh, dan mempermudah proses monitoring kinerja penyelenggara PTSP.

Jenis-Jenis Data

Data/informasi minimal yang akan menjadi input adalah data diri perorangan atau usaha, kondisinya dan persyaratan perizinannya. Di dalamnya termasuk data tentang waktu pengajuan persyaratan dan waktu penyelesaian tahapan izin.

Data yang dipakai untuk manajemen internal: (i) kelengkapan persyaratan, (ii) waktu tiap tahapan, (iii) evaluasi teknis, (iv) biaya dan kode pembukuan. Persyaratan seminimal mungkin, hanya yang dibutuhkan untuk mempertimbangkan perizinan tersebut. Tahap akhir dari aplikasi data base menghasilkan format surat izin yang diinginkan.

Data yang akan disajikan ke masyarakat meliputi waktu, biaya, dan persyaratan. Bagi pemohon yang sudah mengajukan izin, data yang diperlukan adalah kejelasan posisi (tahapan yang sudah dilalui) dari permohonan mereka.

Data yang akan menjadi laporan tahunan dan laporan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi adalah data-data akumulasi seperti jumlah tiap izin yang diberikan per tahun dan data-data lain yang harus disediakan oleh pemerintah daerah

Informasi Apa Yang Harus Disebarluaskan

Keberadaan penyelenggara PTSP

Paradigma pelayanan yang dianut oleh penyelenggara PTSP

Lokasi, nomor telepon/fax, website yang dapat diakses oleh masyarakat

Jenis izin yang dikelola

Mekanisme dan prosedur pengurusan izin

Biaya dan waktu pemrosesan setiap izin

Persyaratan yang dibutuhkan setiap izin

Mekanisme pengaduan

Metode Penyebarluasan Informasi

Brosur, leaflet, spanduk, poster dan atau buku saku yang tersedia di lokasi penyelenggara PTSP, di kantor kecamatan dan kantor kelurahan/desa, dan di tempat-tempat strategis lainnya (pusat-pusat bisnis dan ekonomi).

Papan informasi perizinan di lokasi penyelenggara PTSP, kantor kecamatan atau tempat-tempat lain yang dianggap strategis.

Media massa baik melalui media cetak maupun elektronik.

Website penyelenggara PTSP.

Penyuluhan langsung kepada masyarakat.

Desk pelayanan informasi di kantor penyelenggara PTSP

Peningkatan Kapasitas Pegawai

1. Pelatihan teknis pemrosesan perizinan

2. Internship (magang/pelatihan kerja) ke daerah kabupaten/kota lain yang sudah terlebih dahulu menyelenggarakan penyelenggara PTSP dan dianggap berhasil.

3. Training for Success dimana ada unsur membangun tata nilai baru sebagaimana tata nilai profesional swasta. Materi yang dapat disampaikan dalam pelatihan ini antara lain,

bagaimana tampil rapih dalam melayani pemohon

bagaimana tampil sopan dan santun dalam menghadapi pemohon

bagaimana selalu ramah dalam menyambut pemohon

bagaimana selalu tampil yakin dan meyakinkan dalam melayani pemohon

bagaimana memperhatikan sikap tubuh saat melayani pemohon

bagaimana teknik-teknik menghadapi pemohon

bagaimana berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat maupun sesama pegawai

4. Pelatihan teknis pemrosesan perizinan

5. Meningkatkan Penampilan Pegawai Untuk memberi kesan ramah dan melayani, pegawai PPTSP sebaiknya mengenakan pakaian seragam yang berbeda dengan seragam PNS, misalnya pegawai pria mengenakan dasi, pegawai perempuan memakai blazer.

Pelayanan Pro Aktif Kepada Masyarakat

Pengadaan pelayanan bergerak – mobile services (menggunakan mobil, kapal, radiogram di kelurahan, dll) untuk melayani permohonan perizinan dan khususnya untuk melayani wilayah yang terpencil.

Penyediaan formulir perizinan dan persyaratannya di kelurahan/desa.

Pengantaran surat izin yang telah selesai kepada pemohon oleh petugas PTSP.

Penggunaan SMS untuk mencek posisi izin yang sedang diajukan, pemberitahuan jika ada masalah dalam berkas, dan pemberitahuan jika izin telah selesai (lengkap dengan informasi tentang biaya retribusi yang harus dibayarkan) sebagaimana telah dilakukan.

Penggunaan website PTSP untuk mencek posisi izin yang sedang diajukan.

Pengumuman di radio bagi izin yang telah selesai. Membangun situs (website) untuk pelayanan on-line, yang dapat diakses secara langsung melalui internet di beberapa tempat umum (seperti di mal-mal), dimana pemohon dapat mendaftarkan permohonan izinnya melalui situs ini.

Membuka loket pelayanan di beberapa tempat umum (misalnya di pusat perbelanjaan atau pasar) untuk memudahkan akses permohonan perizinan.

Menyelenggarakan layanan perizinan massal, khususnya bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penerapan Standar Mutu

1. Untuk menjaga konsistensi pelayanan dan memenuhi kepuasan pengguna jasa PTSP.

2. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh PTSP dalam upaya pemenuhan pencapaian ISO, antara lain:

Mencatat semua hal yang dilakukan dalam setiap proses perizinan dan melaksanakan semua yang dicatat secara konsisten

Membangun pedoman mutu (gambaran alur proses perizinan) dan prosedur mutu (uraian langkah-langkah proses) yang selanjutnya dijadikan pedoman pelaksanaan Standard Operating Procedure bagi setiap proses perizinan yang dikelola oleh PTSP

Membangun kebijakan mutu terkait dengan sumber daya manusia (pelaksana kegiatan), proses teknologi, dan pemenuhan kepuasan pelanggan

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik yang dituangkan dalam bentuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Penyediaan Pelayanan Pembayaran Melalui Bank

Pembayaran retribusi melalui bank

menyediakan ATM di lingkungan kantor PTSP

Peningkatan Kompetensi Aparatur PTSP

Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pegawai

Pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai

Pengembangan jenjang karir

Pengembangan Sistem Monitoring Dan Evaluasi

1. Perbaikan metode dan indikator monev

Meningkatkan frekuensi pelaksanaan IKM

Dialog interaktif di radio

Sistem pemberian penghargaan dan sanksi

2. Pemanfaatan dan tindak lanjut monitoring dan evaluasi

Hasil monev digunakan untuk mendorong terjadinya inovasi baru yang dapat diterapkan di PTSP

Grafik Kinerja PTSP Kabupaten Purwakarta Tahun 2010

Pengembangan Sistem IT

Web-base

Penerapan sistem informasi manajemen yang terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis computer.

Teknologi Voice Over Internet Protocol (VOIP).

Teknologi komunikasi telepon dan tatap muka jarak jauh seperti TV yang dapat dilakukan dengan murah karena menggunakan jaringan komputer dan web-base

Pelayanan online.

pelayanan perizinan (dan atau non perizinan) yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas tanpa harus datang di lokasi gedung PTSP.

Pengembangan database perizinan.

PTSP sebagai SKPD yang melayani proses perizinan memiliki database pengusaha dari. berbagai sektor usaha di daerah tersebut.

Kesimpulan

Ada beberapa indikator yang harus dtingkatkan dalam pengembangan pemenuhan pelayanan PTSP terhadap masyarakat :

1. Peningkatan Birokrasi (Tim Teknis) Perizinan Melalui Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

2. Peningkatan Regulasi Perizinan (deregulasi perizinan)

· Pengurangan Jumlah Izin, Jumlah persyaratan, dan Biaya: penerapan metode HGSL

· Penyusunan Peraturan Daerah yg disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

3. Peningkatan SDM baik secara kuantitas dan kulitas.

4. Komitmen awal dari Bupati, DPRD, instansi terkait dan intansi pelayanan PTSP itu sendiri harus konsisten.

Selengkapnya...

Selasa, 04 Januari 2011


http://www.dbc-network.com/index.php?id=bisnisri

apaan tuhhhhh.......

Mari belajar dan berbisnis bersama d'BC Network
Jaringan online yang sudah terbukti
menghasilkan RATUSAN jutawan dari bisnis online.

Selengkapnya...